Yayasan Karantina Tahfizh Al-Qur’an Nasional bekerjasama dengan Greate Value of Traveling (GVT) dan Arfa Tours Travel Haji dan Umroh menyelenggarakan Program unggulan Karantina Tahfizh Al-Quran Haramain Plus Umroh yang akan diselenggarakan di Kota Mekkah dan Madinah
Program Karantina Haramain Reguler adalah program Akselerasi Menghafalkan Al-Qur’an dalam waktu 50 hari di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Program ini akan dibimbing langsung oleh Muhaffizh/ah profesional dengan lingkungan yang kondusif
High Season: November s.d Januari | penambahan biaya Rp. 1,5 Jt
Teknis & Alur Pendaftaran
Syarat & Ketentuan Pembayaran Biaya Paket Karantina
Tata Tertib Kedisiplinan Peserta Karantina
a. Mematuhi seluruh ketentuan program.
b. Berpakaian syar’i dan rapi sesuai ketentuan.
c. Wajib mengikuti rangkaian orientasi & pembekalan Sistem Karantina Tahfizh
Al-Qur’an.
d. Menempati dan tidur dikamar sesuai dengan biaya paket yang dipilih.
e. Melaksanakan shalat wajib secara berjama’ah baik saat di mushalla hotel
mauapun saat di masjid pada awal waktu shalat kecuali ada ‘udzur syar’i.
f. Selalu hadir di halaqah tepat waktu serta memenuhi durasi yang telah
ditetapkan.
g. Istirahat & tidur sesuai dengan waktu serta jadwal yang sudah ditetapkan.
h. Makan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
i. Bersikap dan bertutur kata yang baik sesuai tuntunan Islam.
j. Dilarang membawa, menggunakan serta mengkonsumsi segala jenis rokok.
k. Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan alat lainnya
yang akan membahayakan diri dan orang lain.
l. Keluar area karantina harus seizin petugas ditunjuk.
m. Seluruh alat komunikasi dan elektronik lainnya wajib dititipkan dan
penggunaannya diatur sesuai ketentuan.
n. Bagi peserta yang melanggar ketentuan penggunaan alat komunikasi dan
elektronik lainnya, akan dilakukan penyitaan secara bertahap dan akan
dikembalikan maksimal saat kepulangan.
o. Peserta yang tidak mematuhi salah satu dari seluruh tata tertib yang telah
ditetapkan akan memperoleh surat peringatan satu (SP 1) dan penangguhan
penggunaan alat komunikasi selama satu pekan pada pekan berikutnya.
p. Peserta yang masih melakukan pelanggaran salah satu dari seluruh tata tertib
yang telah ditetapkan akan memperoleh surat peringatan dua (SP 2) dan
penangguhan penggunaan alat komunikasi sampai kepulangan.
q. Peserta atas pelanggaran ketiga kalinya akan memperoleh surat peringatan tiga
(SP 3) yaitu, bimbingan konseling, skorsing tidak halaqah selama 1 pekan, tidak
diikutsertakan dalam wisuda dan tidak memperoleh syahadah tahfizh, serta
memperoleh pertimbangan kepesertaan pada periode berikutnya
Program Karantina Qur’an Haramain kelas profesional adalah program Akselerasi Menghafalkan Al-Qur’an dalam waktu 20 hari di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Program ini akan dibimbing langsung oleh Muhaffizh/ah profesional dengan lingkungan yang kondusif
High Season: November s.d Januari | penambahan biaya Rp. 1,5 Jt
Teknis & Alur Pendaftaran
Syarat & Ketentuan Pembayaran Biaya Paket Karantina
Tata Tertib Kedisiplinan Peserta Karantina
a. Mematuhi seluruh ketentuan program.
b. Berpakaian syar’i dan rapi sesuai ketentuan.
c. Wajib mengikuti rangkaian orientasi & pembekalan Sistem Karantina Tahfizh
Al-Qur’an.
d. Menempati dan tidur dikamar sesuai dengan biaya paket yang dipilih.
e. Melaksanakan shalat wajib secara berjama’ah baik saat di mushalla hotel
mauapun saat di masjid pada awal waktu shalat kecuali ada ‘udzur syar’i.
f. Selalu hadir di halaqah tepat waktu serta memenuhi durasi yang telah
ditetapkan.
g. Istirahat & tidur sesuai dengan waktu serta jadwal yang sudah ditetapkan.
h. Makan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
i. Bersikap dan bertutur kata yang baik sesuai tuntunan Islam.
j. Dilarang membawa, menggunakan serta mengkonsumsi segala jenis rokok.
k. Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan alat lainnya
yang akan membahayakan diri dan orang lain.
l. Keluar area karantina harus seizin petugas ditunjuk.
m. Seluruh alat komunikasi dan elektronik lainnya wajib dititipkan dan
penggunaannya diatur sesuai ketentuan.
n. Bagi peserta yang melanggar ketentuan penggunaan alat komunikasi dan
elektronik lainnya, akan dilakukan penyitaan secara bertahap dan akan
dikembalikan maksimal saat kepulangan.
o. Peserta yang tidak mematuhi salah satu dari seluruh tata tertib yang telah
ditetapkan akan memperoleh surat peringatan satu (SP 1) dan penangguhan
penggunaan alat komunikasi selama satu pekan pada pekan berikutnya.
p. Peserta yang masih melakukan pelanggaran salah satu dari seluruh tata tertib
yang telah ditetapkan akan memperoleh surat peringatan dua (SP 2) dan
penangguhan penggunaan alat komunikasi sampai kepulangan.
q. Peserta atas pelanggaran ketiga kalinya akan memperoleh surat peringatan tiga
(SP 3) yaitu, bimbingan konseling, skorsing tidak halaqah selama 1 pekan, tidak
diikutsertakan dalam wisuda dan tidak memperoleh syahadah tahfizh, serta
memperoleh pertimbangan kepesertaan pada periode berikutnya
Kemenag RI : No.U.108 Tahun 2021. SS Travel aman dan terpercaya dengan adanya legalitas dari Kemenag.
Karantina Tafizh Al-Qur'an Nasional telah meluluskan lebih dari 13.000 alumni
Landing Madinah menghemat waktu 6 – 7 jam perjalanan. Jamaah dapat memaksimalkan waktunya untuk beribadah.
Medical support di klinik kesehatan Nouzha Street, Makkah
Training Retreat Umrah By GPMA & Wisuda Karantina di Taiba Convention Madinah
Makan 3 x sehari dengan menu katering Indonesia (healthy food set menu)
Semua peserta akan mendapatkan asuransi kesehatan
Setiap rombongan akan dibiming ollhe Senior Haramain Guide & Liaison officer Makkah
10 Alasan Anda harus mengikuti program ini
Testimoni Alumi Karantina Tahfizh
Berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh calon peserta